PRABUMULIH, BS.COM - Masyarakat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mulai sekarang tidak perlu lagi repot untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, dalam hal pengambilan pengembalian barang bukti pidana dan tilang hasil putusan persidangan.
Pasalnya, barang bukti dan tilang tersebut akan diantarkan langsung ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Topik Gunawan SH, MH mengatakan, pengembalian barang bukti dan tilang mulai sekarang lebih mudah bagi masyarakat, karena langsung diantar ke rumah melalui jasa pengiriman yakni PT Pos Indonesia.
“Ini untuk peningkatan pelayanan publik terutama dengan pengembalian barang bukti, baik perkara tilang dan pidana yang telah mempunyai hukum tetap. Karena kita punya kewajiban untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Sebab selama ini kita laksanakan sendiri dengan mengantarnya sendiri,” ujar kajari saat diwawancarai usai penandatanganan MoU kerjasama antara PT Pos Indonesia (Persero) Prabumulih 31100 dengan Kejari Kota Prabumulih, Kamis (8/10/2020).
Kajari menambahkan, karena PT Pos Indonesia mempunyai jasa pelayanan yang sama dan setelah dihitung-hitung dan dipertimbangkan kenapa tak dikerjasamakan saja, karena PT Pos milik BUMN.
“Kalau berlaku mulai hari ini dan minggu depan kita sudah mulai dijalankan. Untuk warga tidal dikenakan biaya bagi pemilik barang bukti itu semua gratis. Karena biaya pengantaran ditanggung semua pihak Kejari,” ungkapnya.
Sementara itu, Alfiki Hidayat, Kepala Cabang PT Pos Indonesia Kota Prabumulih menambahkan, sejauh ini persiapan sudah pasti menyiapkan armada baik mobil dan motor. Kalau untuk penerimaan dari pihak kejaksaan, pihaknya menyiapkan berita acaranya dahulu baru diantarkan.
“Semua armada siap. Kalau alamatnya lengkap kita antarkan dan untuk luar kota paling lama 4 hari,” tambahnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar