Dikabulkan MA, Ilyas Panji Alam Kembali Masuk Gelanggang

Berantas Sumsel
By -
0



OGAN ILIR, BS.COM - Ibarat pertandingan tinju, Ilyas Panji Alam dikabarkan kembali masuk ke dalam gelanggang pertarungan (ring) di Pilkada Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Itu setelah beredar tangkapan layar mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatannya, di beberapa grup Whatsapp, Selasa (27/10), seperti dikutip dari tim Sumeks.co.


Dalam putusan bernomor register 1 P/PAP/2020 itu, bertindak sebagai hakim adalah Dr, Yosran SH, M Hum, Is Sudaryono SH, MH, dan Dr, H Yulius SH, MH dengan Panitera Heni Hendrarta SH, MH. Dengan amar putusannya Kabul Permohonan Pemohon tertanggal 27 Oktober 2020. Sementara termohon/terdakwa adalah KPU Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.


Dalam penelusuran yang masih dilakukan oleh tim Sumeks.co, mencoba untuk melihat sudut pandang pengamat dari Unsri, Dr Febrian MS. Dalam kasus ini, menurutnya Mahkamah Agung akan bersandar pada Keputusan KPU yang membatalkan majunya pasangan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak pada 12 Oktober lalu.

“Sebelum keluar putusan, MA akan mengkaji kasus dari semua aspek. Utamanya legalitas, bukti dan nilai-nilai keadilan,”jelasnya.


Sehingga kalaupun memang benar sudah keluar putusan yang membuat Ilyas Panji Alam kembali bertarung di Pilkada, itu sudah memenuhi semua unsur. Dikatakan Febrian, putusan ini tentu menjawab keinginan pemohon. Hanya saja, akan menjadi berita yang tidak menggembirakan bagi pasangan lawan, yakni Panca-Ardani.


Lantas, apa yang kemudian harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku penyelenggara adalah untuk menjalankan amanat putusan.

“Putusan ini harus pula disampaikan ke semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada ini. Bawaslu misalnya, dan pemangku kepentingan lain,” kata Febrian.


Putusan Mahkamah Agung ini, sekali lagi jika benar, maka menurutnya tidak serta-merta menjadikan KPU Kabupaten Ogan Ilir sebagai kambing hitam. Kesalahan yang dialamatkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak akan membuat penyelenggaraan pilkada di Ogan Ilir diambil alih oleh KPU Sumsel.

“Putusan ini sifatnya mengkoreksi keyakinan KPU terhadap substansi pelanggaran. Tidak ada masalah untuk diambil alih KPU Sumsel,” jelasnya.


Oleh sebab itu, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir bisa berjalan lagi seperti semula. Karena dirinya meyakini masyarakat Ogan Ilir, adalah pemenang dalam kontestasi pilkada sehingga tidak perlu terjadi gesekan ataupun terpecah terkait hal ini.


Bagi kedua pasangan Calon Kepala Daerah, Febrian juga berharap bisa memberikan tauladan agar apapun yang terjadi dalam proses pilkada di kabupaten yang menjadi pembelajaran lebih baik kedepan.

“Kita semua berharap ada dampak positif bagi masyarakat Ogan Ilir, ada tauladan yang diberikan para calon pemimpin dan relawan mereka untuk mematuhi aturan dengan baik. Terakhir, tentu jika putusan ini benar, maka penyelenggara (KPU) harus bisa konsisten dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada mereka agar penyelenggaraan pilkada bisa berhasil,” kata Febrian menjelaskan.


Sebelumnya, terkait Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Senin (12/10) malam. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua KPUD OI, Massuryati tertanggal 12 Oktober 2020. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)