Duet Hasil Rampokan Buat Beli Narkoba dan Kebutuhan Pelaku

Berantas Sumsel
By -
0


// Satu Pelaku Dihadiahi Timas Panas dan Satu DPO



MUARA ENIM, BS.COM - Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Polda Sumsel membekuk pelaku perampokan beberapa mini market di wilayah hukum Polres Muara Enim pada berapa waktu lalu, dan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas petugas, karena saat ditangkap pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri.


Sementara beberapa mini market yang disatroni oleh kedua pelaku dengan mengacungkan senjata tajam kepada korban penjaga Mini Market Alfamart dan Indomaret tersebut yakni, dengan TKP Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim, Kelurahan Pasar III Muara Enim dan Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. 


Dimana kedua pelaku diketahui bernama Parindra Putra (26), yang tercacat sebagai warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan bersama rekan pelaku yang kini maauk DPO Satreskrim Polres Muara Enim.


Dalam aksinya kedua pelaku saat menyantroni beberapa mini market tersebut bersenjatakan pisau dan menodongkan pegawai mini market yang terekam CCTV mini market tersebut. 


Pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi penodongan beberapa mini market yang kemudian menguras uang di laci mini market tersebut.


Penangkapan pelaku tersebut hasil dari penyelidikan dan diperintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur bersama Team Rajawali melakukan identifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV yang didapat.


Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku tindak kriminal atas nama Parindra Putra (26), yang saat ditangkap pelaku ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri yang kemudian tindakan tegas dan terukur pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

"Modus pelaku masuk ke mini market langsung acungkan pisau bersama rekannya. Kini pelaku telah berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang kini diamankan di Satres Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Dalam aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban jika melawan. Terlebih motif pelaku melakukan aksinya tersebut dari keterangan pelaku hasil dari kejahatan untuk beli sabu-aabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.


Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan 1 Unit Motor Revo Hitam Tanpa Plat, 1 Helai Baju Kaos Abu-Abu Cokelat, 1 Helai Celana Levis Pendek, 1 Pasang Sendal dan Rekaman CCTV.

"Nah, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas kasat reskrim. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)