Gandeng Australia Kembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban

Berantas Sumsel
By -
0



JAKARTA, BS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Pemerintah Australia dalam mengembangkan program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum Saling Pengertian itu ditandatangani Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Menteri Dalam Negeri Australia The Hon Peter Dutton MP secara virtual, Selasa (27/10/2020).


Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian antara LPSK dan Australia, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Australia, dilakukan bersamaan pada acara 7 Tahun Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security. Di Indonesia, penandatanganan dilakukan secara luring di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi keterbukaan Australia untuk bekerjasama dengan LPSK dalam peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban kejahatan. Kerjasama ini tindak lanjut Kemitraan Komprehensif Strategis kedua negara yang menyepakati dokumen Plan of Action on Comprehensive Partnership periode 2020 hingga 2024 yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara saat kunjungan Presiden RI ke Australia.

“Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Australia sebenarnya sudah berjalan satu tahun melalui komunikasi, tukar pengalaman dan sharing session dengan para pakar terkait perlindungan saksi dan korban,” ungkap Hasto seraya berharap dengan adanya Memorandum Saling Pengertian, komitmen dan hubungan kedua pihak dapat semakin erat.


Ada beberapa hal yang menjadi lingkup kerjasama, yaitu pertukaran informasi relevan tentang hukum dan kebijakan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Menggelar pertemuan untuk berbagi pengalaman dan diskusi mengenai perkembangan hukum dan kebijakan, pelatihan khusus sebagai implementasi program pengembangan hukum dan kebjakan, keterlibatan melalui forum regional dan multilateral untuk mempromosikan praktik yang lebih baik dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk inisiatif pengembangan kapasitas untuk membantu memperkuat kebijakan. 

"Dan, terakhir peraturan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban," aku lelaki itu. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)