// Satu Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas
MUARA ENIM, BS.COM - Dua pelaku narkoba diwilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Polda Sumsel ini digelandang Unit Reskrim Polsek Gelumbang karena diduga tengah asyik pesta narkoba jenis sabu.
Tidak hanya diduga terlibat narkoba saja saat aparat menggerebek kedua pelaku ini, namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut rupanya salah satu pelaku juga membawa senjata api rakitan (senpira) dengan TKP di kediaman pelaku bernama Davit di Desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (21/10), lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Para pelaku ini ditangkap, berawal Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar SIK, SH, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah David Desa Harapan Mulya akan mengadakan pesta narkoba. Dan, Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
"Alhasil saat dilokasi tersebut penggeledahan oleh aparat ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram didalam tas selempang kecil milik David," jelas kapolsek.
Bukan hanya narkoba saja yang diamankan dari tangan pelaku, lanjut kapolsek, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada teman pelaku yang bernama Herman dengan ditemukan senjata api rakitan alias kecepek dipinggang sebelah kanannya.
"Pelaku bernama Herman sang pembawa senpira ini melawan dan memberontak saat akan ditangkap yang terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ungkapnya, Minggu (25/10/2020).
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku inisial D dengan barang bukti 1 buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram, 1 buah tas selempang kecil warna coklat tanpa merk, sebuah alat hisap atau bong, sebuah korek api warna hijau, sebuah kaca bening atau pirek.
"Pelaku inisial H dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif caliber 9.00 mm, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar