MUARA ENIM, BS.COM - Gugatan oleh perangkat Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepada Kepala Desa Perepau saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditolak majelis hakim.
Pasalnya, apa yang menjadi gugatan dari para penggugat ternyata tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan terhadap terggugat Kades Perapau Kecamatan Semende Darat Laut itu dengan terkait terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Perapau tersebut.
Usai memenangkan sidang gugatan di PTUN tersebut, Kepala Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut melalui Kuasa Hukum tergugat allias sang kades, Yulison Amprani SH, MH menjelaskan, bahwa perkara gugatan oleh para penggugat kepada kliennya terkait gugatan peranglat desa yang diberhentikan oleh kades pada saat itu telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bahwa perkara gugatan pada sidang di PTUN pada Selasa, (13/10), lalu majelis hakim dalam perkara Nomor 36/G/2020/PTUN, PLG, perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan perangakt Desa Perapau terhadap surat keputusan pemberhentian perangkat desa Perapau tersebut," jelasnya sambil menyebutkan persidangan tersebut diketuai oleh Hj Suaida Ibrahim SH, MH, dan Anggota 1 Fitri Wahyuningtyas SH, MH dan Anggota 2 Ulia Alba SH, MH.
Dimana majelis hakim telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut. Yakni pertama menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan, kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235 ribu.
"Ya, atas putusan tersebut kuasa para tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi karena putusan tersebut sidang sangat tepat dimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim telah tepat dan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Undang-Uundang 6 Nomor Tahun 2014 tentang Desa," terang Kuasa Hukum Sanjaya SH dan Yulison Amprani SH, MH pada media ini di Muara Enim, Rabu (14/10/2020).
Dikatakannya, kerja keras selaku kuasa hukum para tergugat untuk membela kepentingan hukum kliennya membuahkan hasil, karena dari awal melihat apa yang dilakukan tergugat Kades Perapau terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Perapau telah tepat.
"Terlebih para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan kami kuasa hukum para tergugat telah berhasil membantah seluruh dalil gugatan para penggugat tersebut," pungkas Bung Ichon Sapaan akrabnya itu.(Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar