IMO Indonesia Siap Fasilitasi Urus Badan Hukum Media

Berantas Sumsel
By -
0



JAKARTA, BS.COM - Seorang wartawan profesional seharusnya mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas.


Terkait hal itu, Bendahara Umum Ikatan Media Online Indonesia (Bedum IMO) Jeffry Karangan mengemukakan, untuk menjunjung profesionalisme wartawan dalam meliput berita, sebaiknya seorang pewarta haruslah memiliki kompetensi yang jelas. 

“Baik pribadinya maupun wadah medianya,” ungkapnya.


Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, sambung Jeffry, dalam memberitakan suatu perisitiwa atau kejadian, pers dituntut untuk memberitakan secara berimbang. 

“Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis televisi, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita,” kata Bedum IMO Indonesia ini, Sabtu (24/10/2020).


Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Dikatakan, dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan kemenkum-ham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi. 

“Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan kemenkum-ham, kami di IMO siap memfasilitasi,” ucapnya.


Dikatakannya, saat ini sebagian besar anggota dari IMO sudah memiliki legalitas yang jelas.


Seperti diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, sudah dibentuk/kukuhkan dan memiliki SK Kemenkum-Ham. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)