PRABUMULIH, BS.COM - Banyak tanggapan dan pernyataan berbagai pihak terkait diskualifikasi calon Bupati Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, yang merupakan serangan balik dari kubu Mawardi, ditanggapi serius Ir, H Ridho Yahya MM adik kandung H Mawardi Yahya pria yang menjabat Walikota Prabumulih ini menegaskan melakukan serangan balik alias dendam bukan tipikal keluarga besar H Yahya Ahmad.
"Menzolimi bukan tipikal keluarga besar kami, kami yakin dan percaya Allah SWT maha tau jadi biarlah Allah SWT yang membalas orang yang menzolimi keluarga kami," tegas Ridho kepada, Rabu (14/10/2020).
Ridho mengungkapkan, sejak kecil dirinya bersama keluarganya selalu diajarkan orang tua lebih baik dizolimi dari pada menzolimi orang lain dan itu selalu menjadi pedoman keluarganya.
"Kata orang tua kami dulu kalau dizolimi tidak usah dibalaz, karena orang terzolimi akan diangkat Allah SWT derajatnya dan pahala orang menzolimi akan melimpah kekita," ungkapnya.
Sikap sabar dan diam ketika dizolimi itu membuahkan hasil dimana Allah SWT makin mengangkat derajat keluarganya.
"Buah dari sabar dan tabah tadi alhamdulillah kak Mawardi diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Wakil Gubernur Shmsel, saya diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Walikota Prabumulih, kami dizolimi tidak akan balas tapi kami yakin Allah SWT maha tau segalanya," katanya.
Lebih lanjut Walikota Prabumulih dua periode ini menuturkan hal itu perlu klarifikasi lantaran keluarganya tidak melakukan seperti yang diisukan.
"Sudah jadi makanan kami sehari-hari dizolimi tapi kami tidak akan balas itu," tambahnya.
Seperti diketahui, calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji dan calon Wakil Bupati Endang PU didiskualifikasi KPU Ogan Ilir sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi disampaikan KPU Ogan Ilir itu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Adapun beberapa dugaan kesalahan dilakukan calon petahana itu diantaranya memberikan bantuan beras ke masyarakat dengan gambar dirinya, memperkenalkan calon wakil untuk Pilkada Ogan Ilir saat menjabat, melakukan pergantian pejabat diduga untuk kepentingan pilkada.
Padahal menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mardiana mengatakan sesuai aturan jika setiap calon kepala daerah khususnya petahana dilarang menguntungkan dirinya dengan jabatan disandang selama kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan sebagai peserta pilkada pada 23 september lalu. (Red)
Posting Komentar
0Komentar