JAKARTA, BS.COM - HS KPK Tangkap dan Tahan DPO HS Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MAtersangka dugaan suap yang masuk daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020 kini ditahan KPK.
"Direktur PT MIT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011 hingga 2016," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (29/10/20) di Jakarta.
Firli juga menuturkan bahwa HS ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE, kini keduanya tengah menjalani persidangan.
Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Adapun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Ketua KPK Firli Bahiri juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan DAS pada EN di Hotel Acacia Jakarta.
Maka kemudian dari perkara inilah terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Sebelumnya, sejak HS ditetapkan DPO penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah diberbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
Yang kemudian, pada Rabu 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.
Maka pada Kamis 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada diunit tersebut dimaksud.
"Dan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Penyidik KPK membawa HS dan rekannya ke kantor KPK dengan membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelariannya selama ini serta alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HS. (Red)
Posting Komentar
0Komentar