// Pelaku Akui Dendam dengan Korban
MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim, Polda Sumsel tidak lagi mentolir bagi pelaku kasus pembunuhan oleh tersangka bernama Diki Destian Bin Sudirman (30) tahun.
Yang mana tersangka tercatat sebagai warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim ini, diduga kuat menjadi pelaku kasus pembunuhan korban HS (35), warga Dusun III Desa Lembak yang ditemukan warga disebuah kebun tewas pada Minggu, (18/10) sekitar pukul 07.15 WIB. Dengan TKP Jalan Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kab Muara Enim Sumarera Selatan.
Mendapatakan laporan peristiwa tersebut, Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi, langsung bergerak bersama Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi SH berserta anggota langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi-saksi pada peristiwa tersebut.
Dan, tdak memakan waktu lama hanya butuh waktu 2 jam pelaku langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Lembak saat berada di kediamannya yang dipimpin langsung Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi, dan pelaku saat ini telah diamankan petugas kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SIK, SH, MM melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan dengan tersangka bernama Diki Destian warga Desa Lembak Kabupaten Muara Enim.
"Kita tangkap pelaku mengakuinya perbuatannya dengan tanpa perlawanan serta berikut barang bukti (BB) turut diamankan dari tangan pelaku," ungkap Iptu Desi Azhari.
Dikatakan kapolsek, dari hasil penyelidikan serta pemgembangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan korban karena merasa sakit hati terhadap korban karena kerap menantang berkelahi serta pernah acungkan sebuah parang mengajak berkelahi.
Kepada media ini pelaku Diki Destian (30) , mengaku dendam kepada korban karena kerap menantang berkelahi, dan saat bertemu lagi di kebun ia cekcok mulut lagi.
"Ya, saya tembak lehernya 1 kali pak karena korban acungkan parang yang kemudian saya tinggalkan di TKP," aku pelaku Diki Destian saat di ruang penyidik Polsek Lembak itu, Minggu (18/10/2020).
Kapolsek Iptu Desi Azhari SH, MSi menyebutkan korban tewas sempat dilarikan ke RSUD Prabumulih guna pemeriksaan dan perawatan jenazah dan atas perbuatan tindak kriminal pembunuhan oleh tersangka ini.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara Pasal 338 Junto 340 KUHP," tegas Iptu Desi Azhari SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi SH. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar