// 2 Pelaku Warga PALI
MUARA ENIM, BS.COM - Ini kesekian kalinya tindak kriminal pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Polda Sumsel terjadi.
Dimana pelakunya pencurian yang sebelum-sebelumnya ditangkap, namun sepertinya tidak membuat jera bagi para pelaku yang ditangkap oleh Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.
Nah, kini tindak kriminal pencurian buah sawit kembali terjadi lagi dan kembali Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil menangkap sebanyak 4 pelaku pencurian buah sawit. Dimana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 KUHP.
Keempat pelaku tersebut bernama, yakni Mat sori (60) dan Hadi (35) warga Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, dan kedua pelaku lainnya bernama Tarmuzi (29) dan Riyan Saputra (28 ) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Para pelaku melancarkan mereka mencuri sebanyak 95 tandan buah kelapa sawit di Kebun Sawit Divisi VI Blok 21, PT Surya Bumi Agro Langgeng Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Bermula pada saat saksi pelapor Marius Hadomuan mendapat informasi anggota Security PT Surya Bumi Agro Langgeng bahwa diDivisi VI Blok 21 Kebun Tais Desa pagar jati kehilangan buah sawit. Saat itu anggota Security PT Surya Bumi Agro Langgeng sedang melaksanakan patroli rutin di TKP, melihat ada bekas orang memanen buah sawit. Dan, berdasarkan keterangan saksi lain bahwa pelaku tersebut berjumlah 4 orang dan menggunakan mobil kijang pick up warna hitam, lalu saksi pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan Laporan tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH bersama saksi langsung berangkat ke TKP dan melakukan hunting diseputaran TKP.
Pada saat diperjalanan LK 5 KM dari TKP dan masih dalam wilayah PT Surya Bumi Agro Langgeng anggota melihat sebuah mobil kijang pick up warna hitam bermuatan sawit yang dikendarai para tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi di TKP tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan pencurian buah sawit sebanyak 95 tandan tersebut. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH menjelaskan dari keterangan tersangka menyebutkan para pelaku masuk ke areal TKP PT Surya Bumi Agro Langgeng kemudian memanen buah kelapa sawit dengan mengendarai mobil Pick Up Kijang Hitam Nopol B 9917 MC milik Tarmuji dan membawa alat 1 buah tojok serta 1 buah egrek.
"Lalu para pelaku memanen buah sawit dari pohon yang ada di TKP. Nah, buah tersebut dikumpulkan dan dimuatkan ke dalam mobil tersebut menggunakan tojok. Setelah buah sawit yang berjumlah LK 95 tandan berada didalam mobil, lalu para pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa buah sawit tersebut," ujarnya kapolsek.
Setelah Satpam PT Surya Bumi Agro Langgeng mengetahui kejadian tersebut kemudian satpam melaporkan kepada kapolsek melalui via telepon dan selanjutnya bersama anggotanya langsung merapat dan mengejar para pelaku yang masih dalam kebon sawit.
"Kita langsung ditangkap 4 orang pelaku yang masih berada didalam dalam mobil dan diatas mobil yang digunakan pelaku mencuri buah kelapa sawit tersebut," tambahnya.
Para pelaku dan barang bukti (BB) berupa 95 tandan buah kelapa sawit, 1 buah tojok, 1 buah timbangan sawit dan 1 unit mobil kijang pick up sudah diamankan di Polsek Gunung Megang. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar