MUARA ENIM, BS.COM -
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim tersebut dihadiahi polisi dengan timas.
Dimana, pelaku curanmor roda empat yang terjadi pada Maret 2020 lalu dengan TKP Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, yakni atas nama Rodianto (34), akhirnya dapat ditangkap petugas Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim di kediamannya Desa Lubuk Raman pada Minggu, (04/10), lalu.
Pelaku Rodianto (34) saat hendak ditangkap petugas sempat melawan petugas dan dengan tindakan tegas dan terukur pelaku DPO curanmor roda 4 di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim itu tak berkutik dan sempat mendapat perawatan, yang kemudian digelandang ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, SH, MM melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan SH, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang masuk DPO dalam kasus curanmor roda 4 beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
"Sebelumnya telah kita tangkap dan sudah mendapatkan vonis hukuman yaitu pelaku Muklis Welidian (33), dan kini DPO Rodianto (34), juga berhasil kita tangkap saat di kediamannya.
"Pelaku Rodianto (34) ini sempat melawan petugas saat akan ditangkap yang dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan terukur yang kemudian kita amankan," tegas AKP Sofiyan.
Dikatakannya, kini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas aksinya saat mencuri sebuah mobil jenis Suzuki Escudo warna silver Nomor Polisi L 1375 CD milik korban Edi Ertawan (53) warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.(Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar