// Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim Minta Stopkan Tambang Batubara
MUARA ENIM, BS.COM - Terkait peristwa tambang rakyat yang menelan korban jiwa di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera selatan berapa hari lalu, yang hingga menewaskan sebanyak 11 korban jiwa akibat tertimbun batubara.
Dimana, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H, Herman Deru SH, MH dan Kapolda Sumsel pada Kamis, (22/10) langsung kroscek ke TKP musibah tambang batubara rakyat ilegal tersebut.
Kepada awak media Herman Deru meminta tambang rakyat untuk distopkan. Hal itu menyusul telah terjadi korban jiwa akibat aktivitas tersebut. Ambil hikmah atas peristiwa ini dan para pekerja tambang rakyat untuk dibina sebaik-baiknya dan ada septi bekerja, yang hasil tambang bisa dijual ke pihak BUMN di wilayah ini.
"Aktivitas tambang rakyat di stop dahulu kedepan para pekerja dibina sesuai dengan peraturan," tegas Herman Deru.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol, Prof, Dr, Eko Indra Heri S, MM mengakui proses hukum tetap berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan menyusul peristiwa longsornya tambang batubara hingga menelan korban jiwa ini. Terlebih lagi keputusan dari gubernur untuk ditutupnya tambang rakyat ini akan didukung kepolisian Polda Sumsel.
Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim, Juarsah SH juga sama halnya mendesak batubara ilegal warga dikawasan Muara Enim ini untuk ditutup.
Menutut bupati, tentu desakan tersebut menyusul tewasnya belasan warga di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, akibat aktivitas tambang batubara ilegal yang longsor Rabu, (21/10/2020), lalu.
Bupati meminta kepada semua pemilik dan pengelola tambang ilegal berhenti beraktivitas sampai ada proses lebih lanjut dari penegak hukum.
Lanjut bupati, korban meninggal dunia akibat kecelakaan di areal tambang ilegal tak sedikit dan totalnya 11 warga tersebut, yakni 6 diantaranya warga Kabupaten Muara Enim dan 5 orang dari warga luar atau penduduk datangan dari Jawa dan Lampung.
"Kepada pemilik dan pengelola lahan tambang batubara rakyat untuk keselamatan pekerja telah meminta bantuan forkopimda yakni Polres Muara Enim dan Kodim 0404 Muara Enim guna mengawal dan mengawasi lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi dikawasan Bumi Serasan ini," aku Juarsah.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Dony Eka Syaputra, SH, SIK, MH penyebab banyaknya korban meninggal dilokasi tambang batubara ilegal Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang karena pekerja minimnya ilmu keselamatan alias safety dalam pengaman kerja mereka.
"Ya, safety tidak ada, penambang tanpa skill, keamanan kurang, dan ditambah lagi musim hujan sehingga rawan longsor,” ungkap Kapolres Muara Enim saat mendampingi PLT Bupati Muara Enim H Juarsah SH meninjau korban tambang ilegal di Puskesmas Tanjung Lalang itu.
Dikatakan kapolres, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kejadian naas tersebut. Maka kepolisian siap memproses lebih lanjut menyakut permasalahan ini.
“Kita sudah lakukan olah TKP, memasang police line, terus kita kembangkan dengan mencari informasi dan keterangan pada orang-orang yang terkait dilokasi," tambahnya kapolres.
Terkait peristiwa tambang ilegal yang longsor hingga menewaskan 11 orang di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat langsung meringkus sebanyak tiga pekerja tambang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan lengkap dikawasan tambang rakyat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan menyusulnya insiden tersebut, bahwa ketiga orang yang diringkus itu saat bersama 11 orang yang menjadi korban tewas saat melakukan kegiatan tambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dikawasan Desa Tanjung Lalang yang tengah menggali tambang batubara.
Adapun kronoligi kejadian tersebut, yakni ke-13 orang tengah berada digalian tambang yang tengah aktivitas menambang dan mengangkut lumpur, yang dengan tiba-tiba pada pukul 1300 WIB, tanah atas kanan tambang longsor dan menimpa 11 pekerja tambang hingga tewas tertimbun.
Namun bagi kedua orang dilokasi tambang selamat dari maut itu dan meminta tolong atas peristiwa longsornya tanah dipenambangan batubara itu. Yang mana tidak lama kemudian jenazah dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Agung pada (21/10).
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra, SH, SIK, MM didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Satya Arian SIK mengatakan setelah dilakukan olah TKP dan pulbaket oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim diback-up Ditkrimsus Polda Sumsel diketahui ada 3 orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, yakni DS (56) warga Desa Pengalengan Kabupaten Bandung Selatan, MM (26) warga Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupateb Pesawaran Lampung Selatan, serta BB (38) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur).
"Kita amankan 3 orang atas peristiwa longsor dilokasi penambangan illegal yang telah kita periksa dan berdasarkan alat bukti patut diduga ketiga nya sebagai pelaku penambang ilegal karena tanpa izin lengkap yang resmi," ungkap kapolres.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar