Terlibat Pencurian 22 Tandan TBS Pelaku Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BS.COM - Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan kembali berhasil meringkus satu pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di perkebunan sawit milik H Rakijo di Pematang Air Lumbung, Dusun 1 Desa Karya Mulya, RKT.


Tersangka ialah, Indar Srimulato (41) warga Dusun 1 Desa Karya Mulya ini berhasil ditangkap di rumahnya, pada Rabu (7/10/2020) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.


Penangkapan terhadap Endar dilakukan setelah polisi mendalami pengakuan pelaku Jhon Novrianto (29), yang telah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih.


Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK, MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 2 tersangka dan 1 lagi masih dalam pencarian (DPO).

“Kasus ini melibatkan tiga tersangka, dua tersangka berhasil kita amankan sementara satu lagi masih kita buru,” ujar Ipda Budiono, Rabu (7/10).


Menurut Ipda Budiono, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu 04 Januari 2020 pukul 13.30 WIB lalu. Dengan menggunakan Egrek (Pisau Arit), ketiga tersangka berhasil mencuri 22 tandan segar Kelapa sawit.

“Dari keterangan korban dan saksi, tersangka ini kerap melakukan pencurian buah sawit di wilayah RKT. Dalam tiga bulan terakhir, para tersangka telah 10 kali beraksi,” katanya.


Sementara, Aiptu Heri Gunawan, SH menambahkan pihaknya mengetahui keberadaan tersangka Indar Srimulato setelah melakukan serangkaian pengembangan dan penyelidikkan kasus tersebut.


Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo absolute tanpa nopol plat yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit hasil curian.

“Tersangka Indar Srimulato kita amankan di kediamanya berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan mereka. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)