MUARA ENIM, BS.COM - Lagi, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah kosong milik korban bernama Budiyanto warga Dusun 1 Desa Lecah, Kecamatan Lubai Kabupaten Muars Enim Sumatera Selatan pada Kamis, (15/10).
Sedangkan peristiwa tindak kriminal oleh pelaku tersebut diketahui bernama Meyer (33), warga Jalan Arjuna Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini terjadi pada Kamis dini hari (15/10)sekitar pukul 02.30 WIB.
"Ya, saat kejadian saya dan keluarga menginap di kebun dan tiba-tiba ada laporan dari tetangga rumah saya dibongkar maling," ujar Budiyanto sang pemilik rumah tersebut yang kemudian melapokan ke Polsek Rambang Lubai.
Dikatakan Budiyanto, saat itu pelaku kabur namun masih diseputaran lokasi lingkungan desanya dan warga mengawasinya.
"Barang yang dicuri pelaku berupa HP merk Oppo A1603 warna putih, 8 minyak pertalate, sebuah stapol. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai," ungkap Korban Budiyanto.
Menerima laporan tersebut kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH, MSi bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi TKP di Dusun I Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, dan kemudian dilakukan penyisiran diseputaran lokasi kejadian yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH, MSi bersama Kanit Reskrim dan anggota serta warga. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti yang diambilnya.
"Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam rumah pelapor, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai untuk dimintai keterangan secara intensif," ungkapnya, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku yaitu 1 buah Hp merk Oppo A 1603 warna putih, 8 liter minyak pertalate, 1 buah stapol, 1 helai handuk warna ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa minyak, HP dan stapol dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam putih list merah dengan Nopol : BG 2734 CC.
"Dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian," pungkas Kapolsek Rambang Lubai (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar