3 Anggota Empat Lawang Di-PTDH

Berantas Sumsel
By -
0



EMPAT LAWANG, BS.COM - Akibat melanggar kode etik, tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), yfakni Meiko Oktavianus, Pramono Hadi, dan Charli Oktavian diberhentikan dengan tidak hormat lewat apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dilaksanakan dilapangan Polres Empat Lawang, Selasa (03/11).


Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh 3 anggota tersebut.

“Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Ini bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujar Wahyu kepada awak media.


Wahyu melanjutkan, karena ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, maka dilakukanlah sidang kode etik. Berdasarkan keputusan sidang tersebut, direkomendasikanlah ketiga anggota itu untuk di-PTDH.


Rekomendasi itu disampaikan ke polda. Setelah dilakukan proses oleh polda maka oknum anggota itu diberhentikan.

“Pemberhentian 3 anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.


Wahyu menegaskan, yang terpenting kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota polri dengan sebaik-baiknya. Sehingga, tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang bernasib sama.

”Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja sesuai profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tugas mulia sebagai Polri,” pungkas kapolres. (Juhardiyanto)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)