Tersangkanya yakni, Apendra (34) warga SMT Masyur Lorong Kang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.
Informasi dihimpun, kejadiannya berlangsung pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah Tristina Yanti (46) merupakan warga Jalan Merpati, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kawanan maling tersebut berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah, dan beberapa barang lainnya, sehingga korbanpun mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi ketika dikonfirmasi Sabtu (7/11/2020) membenarkan hal tersebut.
"Iya tersangka pencurian berhasil ditangkap, satu dari lima pelaku," ucapnya.
Diketahui modus pelaku tersebut dengan cara merusak pintu utama rumah korban dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dan barang lainnya, sehingga ditaksir kerugian mencapai Rp 350 juta.
Masih kata Herman sapaan akrabnya, pencurian tersebut terjadi ketika pelapor dan suaminya lagi berolahraga, dan para pelaku mendatangi rumah korban. Dua orang pelaku masuk dalam rumah dengan cara mencongkel pintu utama, tiga lainnya menunggu didepan melihat situasi kondisi.
"Kemudian dua pelaku naik kelantai dua, masuk kamar utama korban, dan berhasil mendapatkan uang serta barang berharga lainnya," jelasnya.
Ketika mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, sehingga berhasil mencium satu diantara lima pelaku yang merupakan warga Palembang.
Dengan dibantu Tim Opnal Polsek IT 2 Palembang, pihaknya berhasil meringkus tersangka yang sempat melarikan diri ke rawa-rawa belakang rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran, namun alangkah bagusnya kalau tersangka menyerahkan diri saja karena kita sudah mengetahui identitasnya, dengan inisial, ARS, SJ, PRD, dan Uj," tambahnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar