MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Lembak, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, kemarin, sekitar Pukul 14.30 WIB berhasil amankan seorang pria karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.
Dimana penangkapan pelaku dengan TKP Jalan Raya Desa Modong Menuju Desa Alai, Kecamatan Lembak atau tepatnya didepan Rumah Makan (RM) Berkah HSK Desa Alai Utara Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Pelaku di ketahui bernama Sapriadi (38), pekerjaan swasta yang berdomisili di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Polsek Lembak dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lembak, IPTU Desi Azhari, SH, MSi memerintah Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan Personil Lembak mencurigai seseorang yang dicurigai sedang membawa narkoba.
Selanjutnya personil Polsek Lembak langsung menghadang pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) seperti 1 paket diduga narkotika jenis sabu di dasboard sebelah kiri sepeda motor yang dipakai pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lembak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek IPTU Desi Azhari SH, MSi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek lembak," ungkap IPTU Desi Azhari, Selasa (24/11/2020), kepada media ini.
Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka yaitu 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, sebuah masker warna merah, 1 buah HP merk Xiaomi Type A5 , warna putih dan 1 unit sepeda motor jenis matic, merk yamaha nio soul putih-merah dengan nomor polisi (Nopol) BG 2242 CO. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar