MUARA ENIM, BS.COM - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Polda Sumsel dari sejak 2016 dalam perkara tindak kriminal Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP, Aben (30), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ini akhirnya berhasil ditangkap Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dalam Operasi Sikat Musi, berapa hari lalu.
Kejadian tindak kriminal oleh pelaku tersebut berawal pada Senin, 7 Maret 2016 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Posko Security 60 PT Cifu Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu korban dan saksi sedang melaksanakan tugas jaga piket di Pos 60 Kebun Sawit PT Cipta Futura Desa Padang Bindu kecamatan Benakat. Dan datanglah 3 orang pelaku yang mana masing-masing pelaku memegang satu pucuk senjata api laras pendek diduga rakitan, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis golok yang dipegang oleh pelaku.
Lalu pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam tersebut kearah korban dan saksi yang berada di tempat kejadian sambil berkata diamlah dan jangan melawan. Mana barang barang-barangnya. Lalu salah satu pelaku memukul saksi security menggunakan tojok alias tombak sawit yang diambil di tempat kejadian.
Pelaku Aben (30) saat itu berperan langsung merampas tas hitam milik korban yang berisi 1 buah beterai radio HT, 1 buah KTP korban, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, 1 buah KTA Security PT Cifu dan uang tunai sebesar Rp 2, 200 juta.
Saat itu para pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa uang serta tas berisi barang milik korban.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,100 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Megang untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK., MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH, MH menjelaskan berdasarkan pengembangan informasi yang telah didapat dari pelaku yang telah terlebih dahulu tertangkap yaitu pelaku Relan Rombi alias Sadam dan pelaku Hengki Ternando yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim
Salah satu pelaku bernama Aben ditetapkan menjadi DPO Polsek Gunung Megang sejak 2016. Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH, MH dan Kanit Reskrim IPTU Aisen Hower SH langsung melakukan penyelidikan.
"Diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun III Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim," aku AKP Herli.
"Pada Kamis 12 November sekitar pukul 10.00 WIB pelaku Aben kita tangkap di Dusun IV Desa Pagar Dewa Benakat yang langsung kita gelandang ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tegas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar