Covid-19 Tak Bisa Gugurkan Paslon dalam Pilkada

Berantas Sumsel
By -
0



PALEMBANG, BS.COM - Pandemi Covid-19 juga berimbas ke peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Sumsel Tahun 2020. 


Setelah Heri Amalindo yang kembali bertarung di Pilkada PALI dan Ilyas Panji Alam yang menjadi Petahana Pilkada Ogan Ilir, kini giliran Ratna Machmud yang maju di Pilkada Musi Rawas ikut terpapar.


Sorotan yang diterima oleh calon Kepala Daerah yang terpapar Covid-19 ini diharapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan, Kelly Mariana agar tidak berlebihan. Sebab ia menegaskan jika paslon terpapar Covid-19 tetap menjadi kandidat yang sah. “KPU RI juga sudah menegaskan bahwa paslon terpapar Covid-19 tak bisa digugurkan ataupun didiskualifikasi,” kata Kelly, Selasa (3/11/2020).


Selain itu, Kelly juga menjelaskan jika tidak ada aturan yang menentukan atau memutuskan bahwa paslon terpapar Covid-19 dibatalkan menjadi kandidat. Namun, menurutnya paslon yang terpapar ini wajib mengikuti protokol penyembuhan seperti isolasi mandiri. 

“Tahapan pilkada akan tetap berjalan seperti biasa,” terangnya.


Berbeda halnya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dimana dalam aturan tersebut, polisi dapat mengenakan sanksi pidana terhadap para paslon pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Secara sederhana Kelly mencontohkan jika paslon yang atau calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada serentak ini mengabaikan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

“Ini berlaku bagi paslon yang melanggar prokes Covid-19 bukan paslon yang terpapar corona dan ini jelas diatur serta bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya. (Jepri)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)