JAKARTA, BS.COM - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ekspor benur, Edhy Prabowo pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo serta menyatakan mundur dari jabatan yang dia emban.
Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Edhy Prabowo juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, partai yang dipimpin Ketua Umum Prabowo Subianto.
"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya. Kader Partai Gerindra itu mengaku kuat dan akan bertanggung jawab.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ujar Edhy.
Edhy juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
"Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab terhadap ini semua," ujar Edhy.
Dia juga mundur dari jabatannya dikabinet sekaligus di Partai Gerindra. Dia siap bertanggung jawab dalam kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka ini.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy.
"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjadi menteri ad interim mengisi jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggal Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers. (Red)
Posting Komentar
0Komentar