PRABUMULIH, BS.COM - Cukup sudah pelarian sang pelaku penggelapan uang Rp 50 Juta dan Mobil Pick-up dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8897 milik korban Budianto (38) Bin Hasan Basri, yang mana pelaku diletahui bernama Sucitra (36) Bin Busroni tersebut ditangkap Team Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih, Polda Sumsel, Jumat (13/11), di rumah kontrakkannya.
Penangkapan pelaku ungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan, yakni Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada 29 Agustus 2015 lalu, dilaporkan korban Budianto (38), merupakan warga Jalan Veteran, RT 04, RW 1, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ke Polsek Prabumulih Timur pada hari kejadian yang sama.
Dengan bermodal informasi dari masyarakat keberadaan pelaku sedang di kontrakkannya di daerah Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pun bergegas menangkap tersangka didalam kontrakkannya. Dan, kemudian pelaku dibawa kepolisian ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah tersangka penggelapan atas nama Sucitra berdomisili di Jalan Bima, RT 5, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, kemarin berhasil ditangkap kita," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, kepada media ini, Jumat (13/11/2020), seraya menyebutkan peristiwa tersebut dialami korban di Jalan Jenderal Sudirman di depan Toko Tonghai sekitar pukul 14.00 WIB. (Red)
Posting Komentar
0Komentar