Maling Handphone Polsek Semende Tangkap Pelaku

Berantas Sumsel
By -
0



MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Semende Polres Muara Enim pada Rabu, (04/11) sekira pukul 17.00 WIB, mengamankan  pelaku berinisial N (18 ) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP, yang terjadi di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel.


Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu 31 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di rumah Wapir, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara Pelaku membongkar pintu rumah pelapor Wapir dan pelaku mengambil 1 unit Handphone (HP) Merk Oppo Hitam. 


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 1,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende. Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan SE memerintahkan Unit Reskrim Polsek Semendo untuk melakukan menyelidikan kejadian tersebut.


Dan pada Rabu, (04/11) Bhabin Kamtibmas Brigpol M Fitrus mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka (tersangka) tersebut, Kapolsek Iptu M Heri Irawan memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Team Alap-alap Polsek Semendo serta dengan Bhabin Kamtipmas Brigpol M Petrus menemukan keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka berserta Barang bukti 1 Unit HP Oppo warna hitam dan kendaraan yang di gunakan tersangka berupa 1  unit sepeda Motor Yamaha warna hitam tanpa nopol kemudian tersangka berserta barang bukti digelandang ke Polsek Semendo untuk di tindak lanjuti.


Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan SE, Kamis (5/11/2020) membenarkan penangkap tersangka tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Semende pada media ini. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)