21 Lahan Warga Ganti Rugi Ditunda

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BS.ID - Sebanyak enam desa di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan mereka yang akan diperuntukkan pembangunan Jalan Tol Jalan Prabumulih- Muara Enim Zona 1.


Adapun keenam desa yang mendapatkan pembebasan lahan yang akan dilalui jalan tol tersebut, yakni Desa Karya Mulia, Desa Rambang Senuling, Desa Talang batu, Desa Karang Bindu, Desa Karangan dan Desa Jungai.


Ganti rugi lahan ini berlangsung di Hotel Grand Nikita Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa, (15/12), kemarin. Pelaksana ganti rugi pembebasan lahan ini didakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Sumatra Selatan.


Tampak hadir dalam pelaksanaan ganti rugi atas lahan warga Camat RKT, Kades Jungai, Kepala BPN, perwakilan Kejari Prabumulih, Mantan Walikota Prabumulih Rahman Djalili dan puluhan warga yang akan mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.


Disela-sela ganti rugi lahan yang akan dilalui jalan tol, ada sekitar 21 warga yang ditunda pembayaran atas lahan mereka. Hal itu karena mereka mendapatkan gugatan dari pihak yang mengklaim bahwa tanah ke 21 warga tersebut merupakan tanah dari peninggalan atau warisan dari si penggugat yang diwakilkan kepada Kuasa Hukum Penggugat Gunawan Widiyanto SH dan bersama rekan.


Menurut keterangan Kades Desa Jungai Iskandar, si penggugat belum pernah menunjukan kepada pihaknya selaku pemerintah setempat bahwa tanah yang mereka gugat adalah tanah mereka.


Satria Karsa SE Camat Rambang Kapak Tengah mengatakan, berdasarkan laporan dari kepala Desa Jungai pihak kecamatan mendapatkan laporan bahwa pihak penggugat ini tidak memiliki surat hak atas tanah tersebut.

"Selama ini mereka hanya melakukan somasi, namun tidak jelas apa yang mereka tuntut, sedangkan sebagian warga yang mereka tuntut ini sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ucap Iskandar, Rabu (16/12/2020).


Besok yang mendapatkan gugatan atas lahan ganti rugi tanah akan berkumpul di Kantor kepala Desa Jungai untuk mempersiapkan diri dalam mengahadapi gugatan dari yang menyebut dirinya pihak keluarga Regunjung.


Salah satu warga yg mendapat gugatan saat di wawancarai awak media mengatakan ia memiliki lahan disana dan itu hasil membeli dari masyarakat Desa Jungai. 

"Aku merasa heran kenapa yang berada ditengah lahan tidak digugat, inikan aneh," ucap pria tersebut.


Kepala BPN Kota Prabumulih Akhmad Sahbudin mengatakan ganti rugi ini terpaksa ditunda sampai ada hukum tetap dari pengadilan.

“Kita akan tunda pembayaran ganti rugi atas lahan warga, sampai ada hukum tetap dari pengadilan, karena saat ini perkara ini sudah naik ke pengadilan dengan perkara Nomor 11 Tanggal 14 Desember 2020. Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut, apabila ada gugatan pengadilan maka kita akan lakukan penundaan,” tutupnya lelaki itu dikonfirmasi terpisah. (Alition)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)