Firdaus Komar Sebut Pemberitaan Ruas Jalan di Muara Enim Langgar KEJ

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID -Pemberitaan KompasPos.Com berjudul, yakni Terkait Pemberitaan Miring, Jalan Pulau Panggung-Sigamit, M Raden Nasran angkat bicara yang terbit 27 Desember lalu diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). Hal itu karena tanpa konfirmasi sebelumnya, dan tidak melayani hak jawab pihak yang menjadi objek berita.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar SPd, MM saat dihubungi via ponselnya, Rabu (30/12) mengatakan, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang untuk itu pemberitaan yang menyebutkan pihak tertentu harus dikonfirmasi terlebih dahulu.

"Begitu juga dengan tidak dilayaninya hak jawab dari pemilik nama yang merasa disudutkan, ketentuan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi, kedua pelanggaran kode etik tersebut berpeluang besar untuk dilaporkan ke dewan pers," katanya.


Novlis Heransyah sebagian pihak yang merasa disudutkan atas pemberitaan tersebut menyesalkan tindakan rekan sejawatnya dari KompasPos.com. Menurutnya, tindakan rekan sejawatnya tersebut tidak profesional dan melanggar kode etik Jurnalistik, terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan terhadap rekan seprofesi.

"Sebagai insan jurnalistik, saudara M Martin Nopian yang dalam box redaksi menjabat Kepala Biro KompasPpos.Com Muara Enim, sudah seyogyanya menguji terlebih dahulu kebenaran informasi yang disampaikan Raden Nasran Semende sebagaimana diatur Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, barulah kemudian menulis dan menerbitkan berita," sesalnya.


Ditambahkan Novlis, tindakan M Martin Nopian yang tidak melayani hak jawabnya yang disampaikan secara digital sesuai ketentuan angka 9 lampiran Peraturan Dewan Perss Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga telah melanggar kode etik jurnalistik, setelah berkonsultasi dengan Ketua PWI Sumsel dirinya akan menyampaikan hak jawab ke pusat Redaksi KompasPos.Com.

"Karena M Martin Nopian sebagai Kepala biro tidak menanggapi hak jawab saya, pengajuan hak akan saya sampaikan kembali langsung ke pusat Redaksi Kompas.Com melalui email kompasposs@gmail.com, jika tidak juga ditindak lanjuti sebagaimana petunjuk Ketua PWI Sumsel akan diteruskan ke Dewan Pers Pusat," tambahnya. (Junaidi/BMG)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)