PRABUMULIH, BS.ID - Penganiayaan dengan pemukulan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan bernama Andri Kurniawan (41), akhirnya berdamai antara kedua belah pihak.
Dimana wartawan Online Matta News yang akrab disapa Andre Bara, yang usai dipukuli oknum pemborong berapa hari lalu di Lantai IV, Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yakni di Kantor Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Bertempat di Kantor Advokat SAW Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih kedua pihak sepakat menandatangani surat perdamaian yang dimediasi oleh Advokat SAW, Sabtu (19/12/2020).
Adapun isi kesepakatan perdamaian antara pihak pertama yaitu Andri Kuniawan dan pihak kedua Ari Sandi, diakui Manager Partner Advokasi SAW, Abis Samran SH, Sabtu (19/12/2020) antara lain :
Pertama, bahwa pihak Kedua telah mengakui melakukan penganiayaan alias pemukulan) terhadap pihak pertama. Kedua, pihak kedua dengan ini menyatakan permohonan maaf kepada pihak pertama atas terjadinya penganiayaan sebagaimana tercantum pada point kesatu bahwa pihak pertama dengan ini menerima permintaan maaf kepada pihak kedua tanpa paksaan dari siapa pun.
"Dan ketiga, pihak pertama dengan ini akan mencabut Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/229/XII/ 2020/ SUMSEL/RES PRABUMULIH. Terakhir, dengan adanya perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua sepakat tidak akan melakukan upaya hukum apapun baik secara pidana maupun perdata alias diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya pria berkacamata tersebut. (Alition)
Posting Komentar
0Komentar