Pelaku Pembunuhan Diva Karaoke Prabumulih Jalani Reka Ulang TKP

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BS.ID - Tersangka Rivet Eka Syaputra (43), tersangka pembunuh dengan TKP di Diva Karaoke, pihak keluarga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu sempat menggegerkan publik tersebut, kini kasusnya telah masuk dan jalani rekontruksi di Polres Prabumulih. 


Didampingi dua Kuasa Hukumnya, yaitu Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH, tersangka Rivet Eka Syaputra melakukan rekontruksi pembunuhan itu terlihat tetap tegar dan sehat.


Kuasa hukum tersangka Rivet Eka Syaputra usai melaksanakan rekontruksi kliennya tersebut mengungkapkan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian yang sebenarnya sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan rekontruksi ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih yaitu Firmansyah, SH, dan Novri Exksandi, SH.


Lanjut Ichon, bahwa rekontruksi dilakukan kliennya sebanyak 20 adegan tersebut yakni dimulai dari awal kejadian ketika kliennya membuka global positioning sistem (JPS) yaitu sebuah alat pendeteksi navigasi berbasis satelit guna untuk mengetahui keberadaan motor yang dikendarai oleh istrinya Yebi.

"Dari pendeteksian JPS itulah keberadaan istrinya terhendus dan di TKP itulah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut," ungkap Yulison Amprani, SH, MH didampingi Sanjaya SH pada Kamis, (24/12/2020).


Dikatakan Ichon sapaan akrabnya itu, bahwa rekontruksi dilakukan di Polres Prabumulih tersebut guna untuk mengantisipasi membludaknya animo masyarakat yang ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya dan dilakukannya rekontruski di Polres Prabumulih juga untuk menghindari kerumunan masa dan perlu diketahui saat ini situasi tengah pandemi Covid-19.

"Ya, klien saya telah jalani rekontruksi ini dengan baik dan setelah rekontruksi pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kekejaksaan untuk segera disidangkan," ucap Ichon. 


Ditambahkan Ichon, berharap dengan kasus ini akan selesai secepatnya dan meminta doa kepada masyarakat agar kliennya tetap sehat dalam menjalani perkara ini serta diberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya. 

"Tetap jalani ibadah dengan baik di sel tahanan polres seorang Rivet Eka Syaputra sebagai klien saya ini. Diakui klien saya rasa penyesalan yang mendalam dalam peristiwa ini dan juga telah meminta maaf kepada ibu kandung korban, yang alhamdulillah seorang ibu kandung korban telah memaafkan klien saya ini," pungkas Yulison  usai mendampingi rekontruski tersebut pada media ini. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)