JAKARTA, BS.ID - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dimana segala aktivitas FPI pun dilarang.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya.
“Sesuai undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata mahfud.
Sebab, Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. Untuk itu, Mahfud menegaskan, kedepan kepada TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri. (Mattanews.co/BKR)
Posting Komentar
0Komentar