Pernikahan Viral di Lawang Wetan Berujung Denda

Berantas Sumsel
By -
0


MUBA, BS.ID - Pernikahan viral di Desa Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan yakni antara seorang mempelai pria diketahui bernama Suhuan dengan kedua istrinya, yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini akhirnya berujung dikenakan sanksi. 


Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di-Era Kebiasaan Baru Virus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Muba.


Pasalnya, pada rangkaian prosesi pernikahan tersebut terdata sebanyak 31 orang undangan tidak memakai masker. 

"Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan yakni terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman telah mendatangi lokasi, dari hasil penulusuran dan video yang terekam ada 31 warga yang tidak menggunakan masker dan kita jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020," ungkap Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra SKM, MSi, Selasa (29/12/2020), ketika dibincangi media ini.


Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai bahkan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan. 

"Maka dari itu akan ditindak secara tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba," ungkapnya. 


Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH, MH menghimbau agar masyarakat Kecamatan Lawang Wetan untuk tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih masuk kategori zona hijau. 

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin dalam kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup 

Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi," tegasnya. 


Senada dikatakan Danramil Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan pelanggar prokes pada rangkaian resepsi pernikahan di Talang Piase telah ditindak dan diimbau kepada warga Muba khususnya di Lawang Wetan untuk tetap harus patuh dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan menggunakan masker. 

"Ini juga demi kebaikan kita bersama dalam upaya meminimalisir penularan wabah Covid-19 di Muba terutama di Lawang Wetan," ucapnya. 


Bupati Muba Dr, Dodi Reza Alex Noerdin Lic, Econ, MBA meminta agar warga Muba tetap patuh dengan prokes Covid-19. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada tim Satgas Covid-19 Lawang Wetan yang terus berupaya maksimal menegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba," tegas Kepala Daerah Inovatif tahun 2020 ini.(Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)