Rayakan Tahun Baru di Tempat Umum Ditindak Tegas

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID - Kapolsek Gelumbang Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan Iptu Hary Dinar, SIK, SH, MH, pada malam pergantian Tahun 2020 ke 2021 yang jatuh pada hari ini Jumat dini hari (01/01/2021), menghimbau pada masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan dan terbuka untuk umum karena situasi saat ini masih keadaan pandemi. 


Hal tersebut ditegaskan karena sesuai dengan menyikapi Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Sumsel dan Surat edaran Bupati Muara Enim untuk tak merayakan malam pergantian tahun dan lebih baik berada di rumah saja. 

"Kita akan berpatroli pada malam pergantian tahun malam ini untuk memantau situasi khususnya di wilayah hukum Polsek Gelumbang dan jika ditemukan merayakan malam tahun baru di tempat umum akan kita tindak," tegas kapolsek, Kamis (31/12/2020), dibincangi sore tadi.


Dikatakan kapolsek, himbauan agar masyarakat untuk malam pergantian tahun lebih baik di rumah saja dengan memanfaatkan hal yang positip seperti memperbanyak ibadah bersama keluarga dari pada berkumpul meramaikan perayaan di tempat umum karena bisa saja munculnya klaster baru Virus Corona Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum juga hilang.

"Anggota kita telah kita sebar dan melarang keras merayakan malam pergantian tahun ditempat umum dan dengan tegas akan kita larang serta kita tindak untuk menyikapi Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur, dan Surat Edaran Bupati," pungkas kapolsek. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)