MUARA ENIM, BS.ID - Guna mengantisipasi tindak penyakit masyarakat 3 C, yaitu Penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), premanisme, narkoba, miras, dan kejahatan lainnya, Polsek Lembak Polres Muara Enim, Sumatera Selatan melalui para personilnya yang dipimpin langsung Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam razia Cipta Kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lembak.
Razia dilakukan didepan Markas Polsek Lembak dan juga melaksanakan patroli rutin dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Lembak dengan tetap menjalankan Prokes Covid-19 dimasa pandemi saat ini.
Kepada media ini Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH mengakui, kegiatan rutin dalam razia penyakit masyarakat terus dilakukan dalam antisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Lembak.
"Malam razia kali ini tidak ditemukan barang maupun senjata yang melanggar hukum dan ada beberapa kendaraan yang dicurigai namun saat kita periksa secara akurat tidak ditemukan hal yang melanggar hukum," ungkapnya, Minggu (13/12/2020).
Dikatakan kapolsek, pada razia rutin ini petugas kepolisian juga tetap menghimbau dan menegaskan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada masa pandemi ini.
"Serta selain itu juga warga tetap diingatkan buat waspada dalam aksi kejahatan dengan melaporkan cepat ke pihak kepolisian jika terjadi sesuatu tindak pidana maupun aksi kejahatan lain sebagainya," pungkas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar