Rehab Jalan Kelekar-Pinang Banjar Tak Sesuai RAB

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID - Proyek rehap Jalan Desa Tambangan Kelekar-Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan diketahui dengan nilai kontrak Rp 1,454.683,700, yang pelaksana CV Cemara yang tertera dipapan proyek tersebut.


Dimana pengerjaan jalan tersebut diduga tidak sesuai agregat dan hasil proyek rehap jalan tersebut diprediksi kualitasnya hanya seumur jagung.


Hal tersebut diungkapkan warga setempat MS dan aktivis Zona 3 YM yang menyatakan, bahwa proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim pelaksana kontraktor CV Cemara dengan masa kalender 30 hari bersumber APBD Kabupaten Muara Enim tahun ini, hasilnya dnilai buruk dan diduga tidak sesuai agregat. 

"Kita lihat saja rehap jalan yang dicor sudah mulai hancur karena diduga mungkin dikuranginya bahan semen serta hamparan batu kita lihat tidak merata, yang alhasil terkesan hemat batu maupun hemat semen," cetus MS dan YM pada media ini beberapa hari lalu. 


Dikatakan, anggaran proyek rehap jalan begitu besar hingga mencapai milyaran rupiah namun pekerjaannya dan hasilnya saat kita lihat dan kita cek dilapangan tidak sesuai agregat serta peran pengawas dari Dinas PUPR yang dinilai tidak begitu singnifikan dilapangan. 

"Kami putra daerah wilayah Kecamatan Gelumbang Zona 3 dan kami juga ada hak untuk mengontrol maupun mengadukan terkait proyek rehap jalan Desa Tambangan Kelekar-Pinang Banjar yang anggarannya milyaran tersebut, " ungkapnya Antoni Dequin selaku pimpinan daerah.  


Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan saat dikonfirmasi media ini menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan tersebut, dan itu tidak dibenarkan jika pekerjaan proyek seperti itu dan pihaknya siap akan turun kelapangan demi menyelamatkan anggaran negara karena dana proyek bersumber juga dari uang rakyat. 

"Kita tegaskan bahwa pihak terkait dapat memberikan informasi yang transparan karena kualitas proyek memang dibutuhkan masyarakat dan jika hasil temuan dugaan penyimpangan agregat proyek rehap jalan tersebut sangat parah, bahwa GNPK RI Kabupaten Muara Enim akan siap membawanya kepenegak hukum untuk segera diperiksa," tegas Antoni Dequin pada media ini, Minggu (20/12/2020).


Sementara mendapatkan nomor whatshapp pribadinya sebagai pelaksana dan pemilik CV Cemara yang disebut-sebut sebagai warga Baturaja, OKU Induk tersebut, saat dikonfirmasi tidak dibalas namun hanya dibaca pada Minggu, kemarin.


Konfirmasi wartawan media ini kepada Apsah adalah menanyakan hal terkait dugaan penyimpangan agregat proyek dan hamparan batu sangat tipis di Jalan Desa Tambangan Kelekar-Desa Pinang Banjar mohon penjelasannya.


Hingga saat ini konfirmasi pun belum dibalas dan begitu pun saat dihubungi melalui telpon selulernya yang aktif, namun tidak diangkat oleh yang disebut-sebut pemilik CV Cemara itu. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)