Soal Tanah Timbunan Proyek Tol, Ini Kata Wako Prabumulih

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BS.ID - Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM mengatakan, jika sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan belum mendapatkan surat balasan resmi dari PT Hutama Karya, selaku Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Indralaya-Lubuk terkait permohonan tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Prabumulih.

“Belum, kita tunggu karena alasan kita juga sudah jelas kan, kita menolak tanah timbun berasal dari Kota Prabumulih,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Pemkot Prabumulih, Senin (14/12/2020).


Ridho Yahya menambahkan, jawaban tertulis dari pihak pelaksana PT Hutama Karya yang diperkira memerlukan tambahan tanah timbunan lebih kurang 9 juta M3 untuk pembangunan jalan tol di Prabumulih tersebut, memang sangat ditunggu-tunggu agar nantinya bisa dipahami bersama.


Surat permohonan untuk tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Prabumulih yang telah dilayangkan ke PT Hutama Karya pada 13 November lalu, kata Wako sangat beralasan. Sebab, wilayah Kota Prabumulih hanya memiliki luas 434,5 KM² terdiri dari 6 kecamatan serta 25 kelurahan dan 12 desa.


Bahkan kondisi topografis yang relatif landai dengan ketinggian 40-60 DPL. Sehingga Kota Prabumulih tentu tidak memadai penggalian secara masif.

“Kalau Kota Prabumulih belum ada satupun wilayah tambang yang terbuka. Beda dengan Kabupaten Muara Enim tambangnya juga dimana-mana, dan wilayahnya juga luas. Sedangkan di Prabumulih wilayahnya kan kecil,” jelasnya.


Diketahui sebelumnya, Ketua Asosiasi Profesi Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Kota Prabumulih, Yogi Astrada ST MSi menyatakan, mendukung kebijakan Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM dalam mengambil langkah mengeluarkan surat nomor : 660/456/DLH/2020 pada 13 November 2020 yang lalu meminta pihak pelaksana dalam hal ini PT Hutama Karya untuk tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Prabumulih.

“Dalam langkah yang diambil Walikota Prabumulih, kami mengapresiasi dan sangat mendukung langkah tersebut,” kata Yogi Astrada ST MSi kepada media ini, Selasa (8/12/2020).


Organisasi profesional terkemuka yang mandiri dan profesional dalam bidang Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), menurut Yogi, telah mencermati dampak kedepan bagi lingkungan sekitar, hingga dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat kota Prabumulih.


Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih, Rifki Baday SH, MKn menyampaikan bahwa pihaknya mendukung permohonan Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM agar tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Prabumulih terkait pembangunan Jalan Tol Indralaya-Lubuk Linggau.

“Harus duduk bersama antara masyarakat dan bapak walikota serta para ahli dibidangnya agar maksud dan tujuan dalam membangun dan menjaga Prabumulih tercinta benar-benar terwujud sinergitas yang prima,” ujar Rifki Baday, Jumat (4/12/2020).


Ia mengatakan, kelestarian lingkungan, kondisi alam serta dampak ekosistem lingkungan adalah merupakan landasan utama Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM dalam menerbitkan surat permohonan dengan nomor surat : 660/456/DLH/2020 yang disampaikan kepada PT Hutama Karya pada 13 November 2020 yang lalu.

“Jelas apa yang dilakukan bapak Walikota Prabumulih sudah melalui pertimbangan dan masukan dari tim ahli lingkungan dan hukum Pemkot Prabumulih,” kata dia. (Alition)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)