JAKARTA, BS.COM - Libur Panjang dan Tahun Baru 2021 dimasa pandemi Covid-19 telah menjadi atensi yang tinggi dari pemerintah dan juga berbagai kalangan, IMO-Indonesia sebagai organisasi badan usaha media online hadir dengan turut berpartisipasi dalam menyukseskan himbaun Prokes Covid-19 dengan melakukan webinar menyelaraskan antara keselamatan dan kesehatan berlalu lintas.
Webinar dengan tema Safe And Healt kiat berlalu lintas dimasa Pandemi Covid-19 menjadi sebuah tema yang cukup menarik untuk dapat mengedukasi publik secara lebih luas.
"Karenanya berlalu lintas menjadi suatu kebutuhan seluruh masyarakat dalam menjalankan berbagai aktifitas," ujar Yakub Ismail Ketua umum IMO-Indonesia, Jumat (18/12/2020), siang di Jakarta.
Webinar Safe and Health yang digelar kemarin dibuka Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto yang menghadirkan keempat narasumber. Yakni Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto Kepala Badan Intelijen Strategis TNI-Ketua Dewan Penasehat IMO-Indonesia. Kemudian Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Dr, Drs, Imran, MSi, MA, lalu Kasidukdikmas Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Danang Syarifudin, SIK dan terahir Dewan Pembina IMO-Indonesia Dr, Dr, Yuspan Zalukhu, SH, MH
Adapun dalam sambutannya Kabais menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan Covid-19 telah tertuang dalam Inpres RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Serta Protokol Kesehatan Dalam Mencegah dan Kendalikan Covid-19.
Kepala BAIS TNI juga menuturkan bahwa Kebijakan lainnya juga telah tertuang dalam surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terdiri dari MENAG, MENAKER dan MENPANRB Nomor 744/2020.
"05/2020.06/2020 tentang Revisi Kebijakan Cuti bersama tahun ini," jelasnya.
Dalam arahannya, Letnan Jenderal TNI Joni Supritanto menyampaikan tiga peran media online dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagai berikut.
Pertama, media mampu memberikan konstribusi bagi pelayanan informasi kepada masyarakat yang bersifat edukatif dan informastif. Kedua, pengelolaan media online harus memiliki kemampuan jurnalistik yang baik segingga informasi yang disampaikan kepada publik mudah dipahami dan bermanfaat. Dan ketiga, media online sebagai sarana pengantar pesan/berita yang membawa kabar positif tentang penanganan Covid-19 maupun kebijakan Pemerintah lainnya.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Dr, Drs, Imran, MSi, MA menyampaikan paparannya prihal peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah dalam berlalu lintas.
Kemudian, lanjut Sesditjen Polpum bahwa hal tersebut juga untuk dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
"Dan kiranya juga dapat memberikan kepastian hukum pelaksaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19, dengan pemerintah sebagai penanggung jawab kegiatan/usaha dan masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Kasidukdikmas Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Danang Syarifudin, SIK membuka paparannya dengan menyampiakan pemahanan apa itu lalu lintas?. AKBP Danang menuturkan bahwasanya lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan, adapun lalu lintas menurut kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat yang lain.
"Sedangkan arus lalu lintas merupakan jumlah kendaraan yang melintas suatu titik pada penggal jalan tertentu pada interval waktu tertentu dan diukur dalam satuan kendaraan persatuan waktu tertentu," urainya
Kemudian AKBP Danang juga mengatakan bahwasanya lalu lintas merupakan urat nadi, cermin budaya, cermin tingkat modernitas, meningkatkan perekonomian, memajukan kesejahteraan dan menjungjung tinggi martabat bangsa serta mempersatukan bangsa.
"Dan semua itu bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan," kata dia.
Adapun beberapa kebiasaan baru selama masa pandemi, kiranya masyarakat untuk lebih meperhatikan beberapa hal sebelum berkendara, seperti menggunakan masker dan plus sarung tangan untul roda dua. Jumlah orang yang hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan, physical distancing dalam kendaraan, pembatasan jam oprerasional, melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan, tidak berkendara dan berpergian saat suhu badan diatas normal dan pergerakan barang hanya untuk kebutuhan pokok
"Kemudian pada kendaraan umum juga telah dibatasi jam operasionalnya, kapasitasnya menjadi 50 persen serta telah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkap AKBP Danang.
Dewan Pembina IMO-Indonesia Dr, dr, Yuspan Zalukhu SH, MH yang juga hadir sebagai nara sumber menuturkan bahwasanya berbicara lalu lintas ditengah Pandemi Covid-19 adalah berbicara ruang keberadaan manusia dan ruang pergerakan manusia itu sendiri dari satu posisi keposisi lainnya.
Jadi tidak terbatas pada pengertian lalu lintas dijalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pengertian yang diperluas versi Dewan Pembina IMO-Indonesia, sesuai fakta-fakta konkrit.
Masyarakat harus memahami dengan baik cara-cara penularan Covid-19 itu sendiri. Bahwa penularannya tidak terbatas dari mulut orang kepada orang lain sehingga hanya menggunakan masker ketika berdekatan dengan orang lain dan mencuci tangan setelah bersentuhan dengan orang lain namun jauh lebih dari itu, bisa dari udara sekitar yang tersebar covid terhirup atau masuk melalui mulut yang tidak memakai masker.
"Karenanya harus difahami dan disadari banyaknya orang tanpa gejala terkena Covid-19. Ketika mereka berbicara, meludah dan sebagainya mengeluarkan Covid-19 dan menyebar kemana mana bisa menempel pada pakaian siapa saja, terhembus angin kemana-mana," pungkasnya. (BKR)
Posting Komentar
0Komentar