JAKARTA, BS.ID - Masih belum berjalannya pelayanan jasa konstruksi pasca diterbitkan Surat Edaran Nomor 30/SE/M/2020 oleh Menteri PUPR pada 30 Desember 2020 lalu, telah menjadi perhatian serius Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK).
Forum beranggotakan 27 organisasi badan usaha dan profesi dibidang jasa konstruksi yang dikomandani oleh Ir Veri Senovel tersebut merasa heran bahwa apa yang telah diperintahkan Menteri PUPR dalam SE Nomor 30/SE/M/2020 tersebut belum juga dapat diimplementasikan dengan baik.
"Alhasil, sampai saat ini sertifikasi untuk badan usaha maupun profesi layanannya belum bisa dilakukan," jelas Ketum FLAJK Selasa (19/1/2021), siang di Jakarta Timur.
Ketua Umum FLAJK Ir Veri Senovel juga menuturkan bahwa dengan kondisi transisi seperti ini dapat berdampak kepada terhambatnya lelang proyek konstruksi serta penyerapan anggaran negara secara nasional.
Adapun, hal tersebut masih akan ditambah dengan hilangnya kesempatan dunia usaha (lost opportunity) pada industri konstruksi yang juga dapat berdampak pada sektor lainnya, yang diakibatkan belum terlayaninya setifikasi badan usaha dan profesi pada saat transisi ini.
"Dan tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata dia.
Hal senada juga tampak disampaikan oleh sekjen FLAJK Yakub, bahwa kiranya untuk dapat mengantisipasi seluruh kekurangan yang ada dalam masa transisi ini perlu dibuat crisis senter dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha sektor konstruksi.
Adapun, mengingat masa pandemi serta hajat hidup orang banyak dibidang jasa konstruksi maka FLAJK meminta kepada pengurus LPJK periode 2020-2024 untuk mengambil kebijakan yang strategis terkait akreditasi.
Pertama, melakukan penyesuaian kemampuan yakni dengan menurunkan beban persyaratan akreditasi mengingat hampir satu tahun menghadapi masa pandemi Covid-19. Kedua, melakukan klasifikasi akreditasi dan terakhir memberikan kesempatan kepada asosiasi dengan akeditasi baru untuk dapat membentuk LSP dan LSBU sendiri.
Kemudian, terkait undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. FLAJK yang saat ini mewakili 27 asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi meminta kepada Kementerian PUPR agar segera memfasilitasi masyarakat jasa konstruksi untuk dapat memberikan masukan secara resmi terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.
"Atas kondisi yang tengah berlangsung saat ini, FLAJK juga mendorong agar Kementerian PUPR dapat membuka ruang serta kesempatan dialog agar masyarakat jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan terbuka," tutupnya. (BKR)
Posting Komentar
0Komentar