Kapolri Tak Batasi Kebebasan Pers

Berantas Sumsel
By -
0


// Juga Kebebasan Berpendapat


JAKARTA, BS.ID - Polri memahami dan menghormati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Atas dasar ini maka polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.


Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi. Argo menegaskan bahwa Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik dimedia massa.


Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh undang-undang pers.

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut dipoin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ungkap Kadiv Humas Polri.


Terkait kebebasan pers, lanjut Argo, polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerjasesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri ini, pada Senin, (4/01/2021).


Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan Ideologi Negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, sara, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri. (BKR)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)