MUARA ENIM, BS.ID - Kegiatan Yustisi Gabungan Penindakan dan Sanksi Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, yang dilaksanakan Selasa (26/01), bertempat diseputaran Pasar Muara Enim.
Dimana hal tersebut dilakukan mengingat ini Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan masuk dalam zona oranye.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SH, SIK, MH melalui Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Indrowono, SH, MSi menyebutkan giat ops yustisi terkait penindakan pencegahan Covid-19 dalam hal mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta himbauan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kabuapten Muara Enim.
Lanjutnya, giat ops yustisi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/98/I/OPS.2/2021 Tanggal 25 Januari 2021 perihal pelaksanaan tugas Tim Yustisi Penegasan Protokol Kesehatan.
"20 personil kita kerahkan dalam ops yustisi guna penindakan pelanggar prokes serta memberikan himbauan maupun membagikan masker ke warga," ungkap Indrowono.
Dikatakan kasat sabhara, bahwa sasaran ops yustisi yakni melihat masyarakat perorangan yang sedang beraktivitas diluar rumah tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditegur dan sasaran lainnya seperti rumah makan dan pertokoan yang ramai pengunjung akan tertibkan pihaknya.
"Untuk lebih jelas himbauan kepada masyarakat menggunakan pengeras suara dan kendaraan penyuluh Binmas Polres Muara Enim maupun menggunakan papan bicara/himbauan Satlantas Polres Muara Enim wajib memakai masker," ujarnya.
Ditambahkan, kesempatan ini juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Pegelola rumah makan di Kota Muara Enim kita himbau untuk menerapkan 3 M dan mengurangi kursi dan meja makan untuk menjaga jarak pengunjung guna pencegahan penularan Covid-19," tegasnya.
Adapun ops yustisi penerapan prokes serta tindakan sanksi yang harus diterima pelanggaran Prokes Covid-19 yakni berupa nembacakan naskah sosialisasi protokol kesehatan menggunakan pengeras suara didepan umum dan termasuk juga sanksi pus-up dan menyanyikan lagu kebangsaan bagi pelanggar.
"Ini bertujuan buat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar