PALEMBANG, BS.ID - Oknum mantan kades di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan satu ini tidak layak dicontoh masyarakat. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk memerangi peredaraan narkoba, malah justru sebaliknya oknum mantan kades satu ini menggeluti bisnis haram diduga pengedar kristal cinta jenis sabu.
Ia adalah Uladi Sastra (43) mantan kades di Kabupaten PALI ditembak mati oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Rabu (20/1), lalu diduga bandar sabu-sabu sekitar setahun menjalankan bisnis haramnya.
Uladi warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini diberikan tindakan tegas terukur karena menembaki anggota dengan senjata api miliknya saat mengetahui anggota yang akan menangkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan, tersangka Uladi Sastra merupakan mantan kades di Kabupaten PALI. Anggota hendak menangkapnya dengan cara under cover by untuk transaksi sabu, tersangka mengetahui bahwa anggota yang memasan langsung menembaki anggota dengan senjata api milik tersangka.
"Karena membahayakan, anggota memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan tersangka sehingga anggota mengarahkan tembakan ke tersangka lalu tersangka tersungkur," katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Setelah tersangka dilumpuhkan anggota menemukan barang bukti (BB) narkoba seberat 100,87 gram dari saku celananya. Sedangkan senjata api milik tersangka diketahui senjata api pabrikan bukan rakitan hanya saja nomor serinya sudah dihapus.
"Disinilah kami kesulitan untuk menelusuri asal senjata api milik tersangka karena nomor serinya sudah dihapus. Kalau dilihat dari senjata api nya ini senjata api dari pabrikan," katanya lagi.
Tersangka Uladi Sastra, kata Heri berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sekitar setahun yang lalu menjadi bandar sabu. Setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kades.
"Berdasarkan catatan kami tersangka belum pernah di hukum dalam kasus narkoba, yang jelas tersangka ini bandar sabu di wilayah Kabupaten PALI meskipun yang bersangkutan ditangkap di Muara Enim karena Muara Enim berdekatan dengan Kabupaten PALI," tutupnya. (BKR)
Posting Komentar
0Komentar