Organisasi Pers Desak Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Dicabut

Berantas Sumsel
By -
0


JAKARTA, BS.ID - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. 


Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.


Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor : 220-4780 Tahun 2020 : M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020.690 Tahun 2020.264 Tahun 2020 KB/3/XII/2020320 Tahun 2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan yakni Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Menyikapi Maklumat Pasal 2d tersebut sejumlah organisasi pers menyatakan sikap.


Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat pers sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. 


Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang isinya menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dimana, isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Pers. 

"Ketiganya, kami mendesak kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan undang-undang pers," unkap Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Minggu Jumat (1/1/2020), bersama sejumlah organiasi pers lainnya di Jakarta.

"Dan, terakhir menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh undang-undang pers itu sendiri," pintanya pria tersebut. (BKR)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)