MUBA, BS.ID - Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian, SIK bersama Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama, SH dan dibantu Kanit Kanit Intelkam IPDA Iwan Susanto beserta anggota berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba.
Pelaku tersebut diketahui Lekat Alatas Bin Jon Heri Almarhum (Alm), Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Keluang Kompres, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Menurut Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andarian, SIK melalui Kanit reskrim IPDA Azhari Purnama SH mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Keluang, Kapolsek IPTU Dwi Rio Andrian SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama SH dan dibantu Kanit Kanit Intelkam IPDA Iwan Susanto beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di tempat kejadiaan peristiwa (TKP) personil melihat mobil yang dikendarai tersangka dengan gelagat mencurigakan kemudian personil Polsek Keluang melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersangka. Saat petugas menghentikan tersangka tidak mau berhenti, justru malah melajukan kendaraannya dengan sangat kencang dan dilakukan pengejaran oleh petugas.
"Ketika itu tersangka membuang atau melemparkan barang haram tersebut ke selokan/parit dipinggir Jalan Umum Keluang Kompres Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba petugas pun berhasil menghentikan kendaraan tersangka.
Petugas pun melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip bening dengan berat brutto 5,18 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Blbening. Yang mana saat diketahui oleh petugas dibuang atau dilemparkan pelaku di selokan parit yang sebelumnya disimpan/ disembunyikan ditangan kanannya. Setelah diinterogasi tersangka mengakui kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka bernama Lekat Alatas merupakan warga Muara Teladan Muba, yang lahir pada 3 Oktober 1999 silam dengan pekerjaan petani," tambahnya seraya menyebutkan status pelaku belum menikah, dan berdomisili di RT 10, RW 09 Desa Muara Teladan. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar