MUARA ENIM, BS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Polda Sumsel, belum lama ini kembali mengamankan pelaku narkoba.
Pelaku yang dikatahui bernama Pikron Adi Saputra (29 ), warga Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Sebelunya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang berada Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan personil sat resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin Kanit Narkoba IPDA Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku atas nama Pikron Adi Saputra tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke sat resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi, Kamis (21/1/2021), menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 skop plastik dan 1 bungkus rokok gudang baru warna cokelat.
“Pelaku bersama dengan barang bukti tersebut kita amankan di sat resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap IPTU Rahmad Aji kepada media ini. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar