OKU, BS.ID - Kasus pengeroyokan yang menimpa Elza Sukmawati dua bulan lalu, Kamis (21/1/2021), pihak Polsek Buay Madang dan Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan mengadakan rekontruksi tempat kejadian peristiwa (TKP).
Dimana tersangka dan korban dalam pengeroyokan dihadirkan untuk dilakukan rekontruksi ulang di kediaman Elza Sukmawati, yang bertempat di Desa Sukaraja, Nomor 052 Dusun 1, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Dan terlebih dalam Rekontruksi tersebut dihadiri juga pihak kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk mendampingi.
Disaat rekonstruksi digelar terdapat adekan yang diperagakan oleh para pelaku. Dari awal kejadian sampai terjadinya perkara pengeroyokan terhadap korban Elza Sukmawati dan adiknya Marta Dinata yang diduga ditusuk oleh senjata tajam, serta beberapa orang yang kena pukul termasuk bapak kandung Elza Sukmawati pun tak luput dari pengeroyokan tersebut sampai diinjak-injak para pelaku.
Dikatakan Basor Alam Penyidik Polsek Buay Madang, pihaknya sejauh ini masih menggumpulkan barang bukti (BB), tersangka, dan saksi.
"Adapun barang bukti berupa kursi plastik dan sebuah pistol mainan serta 37 adegan yang akan yang direkontruksi ulang," ungkap kapolsek.
Dikatakan kapolsek kepada media ini, pihaknya pun berharap dari hasil rekonstruksi hari bisa jelas siapa yang melakukan penganiayaan tersebut. Dan pihaknya berkerja secara profesional.
Ketika disingung untuk langkah selanjutnya, apakah tersangka sudah ditahan atau sebaliknya belum. Dan kesulitan apa yang terjadi dilapangan saat pihak penyidik dalam hal melakukan penangkapan para pelaku.
Bukan cuma itu, media Berantas Sumsel bertanya apakah aktor dibalik kejadian penganiayaan ini sudah diketahui apa motifnya.
"Kita lihat saya perkembangan kasus ini dan kami dengan polres sudah menangkap keempat tersangka," katanya.
Sementara menurut keluarga korban Marta Dinata dan Nopri kejadiannya tidak sesuai dengan apa yang dialaminya. Sebagai kuasa hukum dari pihak korban LBH Mustika Bangsa saat di temui media selesai rekontruksi mengatakan, pihaknya merasa tidak puas karena banyak ditemukan kejanggalan hasil rekonstruksi tersebut alias tidak sesuai dengan fakta. "Untuk langka-langka kedepan ini kami akan dampingi kasus klien ini sampai tuntas," tuturnya pria tersebut selaku Tim Kuasa Hukum LBH Mustika Bangsa tersebut. (Yosarman)
Posting Komentar
0Komentar