Simpan Senpi Ilegal Roi Dibekuk Polres Muba

Berantas Sumsel
By -
0


MUBA, BS.ID - Tim Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia adalah Roi (28), akhirnya berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata api jenis (senpi) rakitan tersebut.


Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Nasirin SH bersama Tim Serigala Reskrim, Polres Muba langsung tancap gas ke sebuah rumah di Dusun Simpang Bondon Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Bayuasin atau Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin hingga pelaku dapat diringkus. 


Selain menangkap Roi, tim serigala juga menemukan 1 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek jenis Revolver warna Silver dengan silinder isi 5 dengan 4 butir amunisi Kaliber 38 mm serta sebuah tas dompet cokelat. 

"Aku simpan ini untuk jaga diri bae pak," Kata Roi dihadapan penyidik polisi.


Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba. 


Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan di rumah pelaku. 


Dari pantauan kepolisian, pelaku Roi membelinya dari pelaku C (DPO) yang masih diburu tim serigala seharga Rp 500 ribu. Dimana, senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut disimpan tersangka di atas lemari dalam kamar tersangka. 

"Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, pagi tadi, Selasa, (26/1/2021) di Polres Muba.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 maksimal tahun penjara," tegas kasat reskrim itu. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)