Tak Mau Divaksin Kena Sanksi Administratif

Berantas Sumsel
By -
0



JAKARTA, BS.ID - Terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak mau divaksin, yang ada hanya sanksi administratif bagi yang tidak mau divaksin.


Demikian dikatakan Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melakukan pertemuan virtual dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia dan Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021, Rabu, (13/1).


Menteri Yasonna mengatakan sanksi administratif ini sebenarnya agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program pemerintah dalam vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 saat ini yang semakin meningkat.

"Melalui pers dapat menjelaskan kepada publik terkait vaksinasi bahwa tidak ada sanksi pidana, namun kedepanya jika hanya sebagian masyarakat divaksin maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Kalau hanya sebagian kecil masyarakat yang divaksin, maka herd immunity tidak akan terjadi. Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka sangat diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali bisa tumbuh,” ujar Yasonna Laoly.


Peringatan Hari Pers Nasional 2021, lanjut Yasonna, adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.


Yasonna juga mengaskan, pers sangat membantu masyarakat karena jika ruang media mainstreem diisi dengan pesan-pesan positif dapat melawan pengaruh pengaruh hoax yang memenuhi medsos dalam menghadapi virus corona.

“Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional lewat PWI dan HPN dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi Covid- 19,” tegas Yasonna Laoly.


Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PWI Pusat sekaligus penanggung jawab HPN, Atal S Depari mengungkapkan rasa terima kasih atas kesiapan dan keterlibatan Menteri Hukum Ham dalam rangkaian HPN 2021, bahkan Ketua Umum PWI Pusat menyambut baik dengan adanya usulan satu sesi  untuk Menteri Yasonna pada Konvensi Media Massa terkait regulasi baru bagaimana bangkitnya Pers Indonesia ditengah pandemi dan disrupsi digital.


Dalam audensi Virtual ini turut hadir juga Agus Sudibyo Anggota Dewan Pers, Ketua Panitia HPN Auri Jaya, Ketua Bidang Kerjasama Abdul Aziz, Ketua Bidang Daerah Akhmad Munir, Bendahara Umum PWI Muhammad Ihsan, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto, Wakil Bendahara Dar Edi Yoga, Wakil Sekertaris Kesit Budi Handoyo dan Humas HPN Mercys Charles Loho. (BKRN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)