MUARA ENIM, BS.ID -Keberadaan beberapa tempat karaoke diseputaran Kota Muara Enim dan Tanjung Enim, Sumatera Selatan diduga belum mengantongi izin alias ilegal. Meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.
Sementara Kepala Dinas (Kadin) Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H, Shopyan Aripanca S, Kom, MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshapp (Wa)-nya kepada awak media membenarkan hal itu. Menurutnya sampai saat ini hanya
ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau berizin yaitu Citra Karaoke beralamat di Jalan palembang Muara Enim dan satunya lagi Four Brouther di Kecamatan Gelumbang.
Lanjutnya, sebelum izinnya dikeluarkan harus ada rekomendasi tehnis dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata Muara Enim.
"Dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada OPD yang berwenang yakni Satpol PP sebagai instusi penegak Perda di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Terkait permasalahan tersebut Kepala Satuan Polsi Pamong Praja(Kasat Pol PP) Kabupaten Muara Enim Am Musadeq ketika dikonfirmasi mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda kabupaten Muara Enim pihaknya segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini dan
bilamana ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin akan ditutup.
"Ya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan peraturan pemerintah daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti tidak mengantongi izin, dan bila dilengkapi izin silahkan buka kembali," pungkasnya. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar