Adakan Silaturahmi, Kejari Muara Enim Tanya Jawab dengan Kuli Tinta dan LSM

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, menggelar Coffee Morning bersama insan Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis,  (18/03).


Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH , yang didampingi Kasi Intel Yulius Dasa Saputra SH, Kasih Pidsus M Alvinda Yudhi Utama SH, MH, Kasi Pidum Mario Churairo SH, jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan Insan Pers Kabupaten Muara Enim.


Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH dalam sambutanya menyampaikan, dengan digelarnya coffee morning tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Insan Pers dengan Kejari Muara Enim.


Dimana sebagai ajang diskusi guna membicarakan masalah hukum. Baik yang tengah terjadi maupun yang belum terjadi. Karena sejauh ini masih ada beberapa yang belum mengetahui secara total, tugas dan fungsi kejaksaan juga ia memperkenalkan asal dan masa dalam bertugas Bandung .

“Kita berjumpa bersama hari ini tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi karena insan pers itu sangat dibutuhkan oleh kami juga kita untuk memperbaiki carut- marut dan tugas saya sangat berat kaena dihadapkan dengan suatu kabupaten yang tidak ada ada bupatinya dan wakilnya dan ditinggal meninggal oleh sekdanya,” kata Kejari Muara Irfan Wibowo SH.


Sementara itu Asep Apriadi salah satu perwakilan pihak media dan LSM, mengatakan masih  ingat beberapa bulan yang lalu sempat ada acara juga sudah mempublikasikan agenda kegiatan coffee morning di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan insan yang bertugas di Muara Enim di tempat ini.


Pada pertemuan dihari Jumat (9/10/2020), lalu itu dengan Kajari terdahulu Mernawati SH pernah mengatakan dihadapan insan pers bahwa kasus proyek pendestrian sudah masuk tahap penyidikan dan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas keuangan Pemerintah (BPKP) dalam menghitung kemungkinan adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut.

"Namun hampir lima bulan telah berlalu sejak pernyataan tersebut, hasil pemeriksaan BPKP dan perkembangan kasus pendestrian tersebut tidak pernah lagi disampaikan Mernawati SH maupun pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim," ucapnya.


Hal ini tentunya menyisakan teka-teki juga dan tanda tanya sebagian kalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Pasalnya Kajari Mernawati SH terdahulu sudah dipindah tugaskan. Dan Kejaksaan Muara Enim telah berganti kepemimpinan.


Karena itulah untuk menjawab pertanyaan itu beberapa awak media Muara Enim coba menanyakan perkembangan dari kasus tersebut kepada Kajari Irfan Wibowo SH yang mengantikan Mirnawati SH.


Sementara itu Irfan Wibowo SH Kajari Muara Enim mengatakan karena ia baru pindah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim. "Karena temuan dari BPKP di nilai kerugian negara lebih besar biaya operasional penyelidikan, pihak kejaksaan "ujar Irfan Wibowo SH.


Menurut Irfan Wibowo SH dirinya sudah lima hari ini  ke lokasi dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan atasan kami untuk mencari solusi atas kasus tersebut," pungkasnya. (Junai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)