JAKARTA, BS.ID - Bangkitkan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 tentunya menjadi tugas berat bagi seluruh pemangku kebijakan, namun demikian hal tersebut juga menjadi panggilan bagi Kadin Indonesia untuk dapat dalam mengedukasi, membangun serta mensinergikan seluruh pelaku usaha lintas sektor UMKM secara nasional agar dapat survive serta bangkit ditengah Covid-19.
"Maka untuk dapat menjaga serta menumbuh kembangkan dunia usaha dengan seluruh potensi sumber daya alam dan SDM yang ada sudah barang tentu menjadi tugas dan kewajiban bagi Kadin Indonesia bersama seluruh jajaran pengurusnya," ungkap Eddy Ganefo Ketua Umum Kadin kepada awak media, Selasa (23/03/2021) di Jakarta.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah/UMKM beberapa dekade tahun terakhir tidak menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Meskipun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, tentang Kadin Indonesia menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia, diutamakan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menyadari hal tersebut, Kadin Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan perhatian khusus pada amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 bagi peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan berbagai program kerja. Yakni, pelaksanaan program 1 juta pelaku usaha baru, program kadin Indonesia, goes to campus, program wirausaha nusantara (wiranusa), warung wiranusa, perluasan jaringan pasar, permodalan sertap program UMKM naik kelas.
Untuk itu sebagai rencana kerja 2020-2025 Kadin Indonesia tetap fokus pada Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Pembuatan sentra UMKM di masing-masing daerah dengan produk unggulan, melakukan kerjasama dengan pemerintah didalam penyelamatan UMKM ditengah pandemi Covid-19.
"Dengan berbagai program serta mempermudah akses pembiayaan perbankan untuk permodalan UMKM," jelasnya.
Eddy juga menuturkan bahwa Kadin Indonesia juga telah menyusun program kerja 2020-2025 dengan fokus pada pembinaan/ pengembangan UMKM dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut. Terdiri dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Road Map Indonesia 4.0 tahun 2030, Revoluasi Industri 4.0 pada Kemajuan Teknologi, Menjawab Tantangan Konstribusi UMKM Ekspor serta Proyeksi Indonesia 2045 sebagai 5 besar kekuatan ekonomi dunia.
"Kiranya untuk dapat memberikan sumbangsih nyata terhadap pembinaan dan pengembangan koperasi. Kadin Indonesia juga telah memberikan usulan atas rancangan peraturan pemerintah dalam undang-undang cipta kerja, khususnya yang berkaitan dengan UMKM," tukasnya. (BKR)
Posting Komentar
0Komentar