MUBA, BS.ID - Tim Srigala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba, Polda Sumsel menangkap seorang oknum PNS disalah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Muba berinisial FL (42), karena memiliki senjata api (Senpi) Relvolver tanpa Izin.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti (BB) sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, Jumat, (12/03/21).
Ali menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba memiliki senjata api.
Berawal dari informasi masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
“Iya, anggota langsung bergerak lakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat. Rabu, (10/3) sore di rumah kontrakan Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, pelaku langsung kita bekuk," katanya.
Saat pelaku diinterogasi ia mengakui bahwa senpi ilegal itu adalah miliknya.
“Anggota kita langsung menangkapnya dan membawanya ke mapolres setelah kita dapat kan senpi rakitan tersebu," terang kapolsek.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 tahun penjara. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar