MUARA ENIM, BS.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun unsur terkait lain guna menutupi tempat hiburan karaoke yang tak mengantongi perizinan.
Pasalnya, selain merugikan hasil pendapatan atas keberadaan tempat karaoke tersebut, juga diduga keberadaan tempat karaoke yang tak mematuhi aturan pemerintah itu banyak disalahgunakan.
Menyikapi hal itu, Ketua Ormas atau LSM Badan Pengawas Keamanan Kecamatan (BPKK) Kabupaten Muara Enim Bastian
mengungkapkan, penegasannya agar pihak yang dianggap terkait untuk dapat memberikan tindakan kepada tempat karaoke yang diduga banyak ilegal itu.
Pihak dinas perizinan, lanjut dia, harusnya dapat berkordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) maupun unsur terkait dengan menjemput bola guna penertiban adminitrasi kelengkapan surat perizinan. Dimana kalau dibiarkan tanpa ada ketegasan tentunya akan tumbuh subur tempat hiburan yang diduga berkedok karaoke itu.
"Mirisnya hanya dua tempat karaoke di Kabupaten Muara Enim yang resmi dan mengantongi izin dari dinas perizinan. Nah, berarti yang lainnya itu ilegal dong, dan kenapa bisa begini," ungkap Bastian
kepada media ini, Rabu (03/03/2021).
Dikatakannya, sebagai ketua ormas tentunya ini sangat diprihatinkan melihatnya karena keberadaan hiburan karaoke yang ada di Muara Enim tersebut digadang-gadang omset penghasilan cukup lumayan hingga mencapai puluhan juta perharinya itu.
"Tak mengantongi izin resmi sepertinya luput dari pendataan dan ini patut dipertanyakan karena sistem penghasilan hiburan karaoke beromset besar itu diduga sarat dengan hal melanggar hukum," terang Bastian.
Sementara Tokoh Masyarakat Muara Enim Holdun (HD) mengutarakan bahwa hal ini tidak asing lagi karena keberadaan hiburan karaoke di Kota Muara Enim yang diduga tak mengantongi izin itu juga diduga ada orang-orang hebat dan kuat dibalik kemegahan dan gemerlapnya lampu tempat hiburan karaoke itu.
"Karaoke di Muara Enim ini banyak dan keberadaannya ada beberapa titik tentunya kewenangan dinas perizinan untuk mendata nya dengan Sat Pol PP yang juga untuk melakukan penertiban. Dan, bila perlu penegasan untuk ditutup," tegasnya. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar