Pemdes dan BPD Desa Sungai Dua Ikuti Latihan Kapasitas Aparatur Desa

Berantas Sumsel
By -
0



MUBA, BS.ID - Perangkat Desa dan BPD Desa Sungai Dua mengikuti Pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021, yang di diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat di SMP Negeri 1 Sungai Keruh, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumatera Selasa 16 sampai Kamis 18 Febriari 2021 selama 3 hari.


Sebagai narasumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Polres, Inspektorat Kabupaten Muba dan pihak Kecamatan Sungai Keruh. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari perangkat desa, dan DPD yang jumlah peserta rata-rata sebanyak 25 orang.


Kades Sungai Dua Sudirman dalam kegiatan pelatihan ini mengatakan, dengan adanya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini membuat kami mengetahui banyaknya penginputan data serta tata cara pengelolahan dana desa yang sebenarnya.

”Karena sejauh ini, kita pemdes dan aparatur desa sering mengalami kendala, baik tata cara pengelolahan dana desa maupun proses pelaporan ketika tuntas, dari kegiatan ini juga kami jadikan motivasi dalam memperbaiki laporan dana desa agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Sudirman.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H Richard Chayadi AP MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki.

”Sehingga kedepan dapat terwujudkan pemerintah yang good goverment ditingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing masing, serta terhindar dari persoalan hukum dlm menjalankan roda pemerintah karena mereka telah dibekali dengan ilmu yang disampaikan oleh para narasumber,” ujar Richard.


Sementara itu Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH, M Hum melalu Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH MH mengatakan kejaksaan Muba pada prinsipnya selaku tugas diminta atau tidak diminta wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, alim ulama, apa lagi hal ini diminta oleh Dinas PMD.

”Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan dana desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian Undang-undang tentang Korupsi. Bagi mereka kadang-kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya atau juga uang anggaran dikeluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang dibutuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak dijelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum,” jelas Abu Nawas.


Jadi diharapkan dengan diadakannya penyuluhan ini bersinergi dengan Dinas PMD, kades dan camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran, tepat guna.

”Khususnya di Kecamatan Sungai Keruh agar mereka ini Dinas PMD, kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” harap Abu Nawas. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)